Tampilkan postingan dengan label artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label artikel. Tampilkan semua postingan

Kamis, 09 Januari 2025

Jurnal: Manajemen Diklat Berjenjang

 


Jurnal : Manajemen Diklat Berjenjang oleh Himpaudi Provinsi Jawa Timur untuk Meningkatkan Kompetensi Guru PAUD
Oleh : Lestari, Annisa P. K

Manajemen adalah suatu proses memberdayakan sumber daya yang ada untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Pelatihan sebagai pengajaran atau pemberian pengalaman kepada seseorang untuk mengembangkan keterampilan agar mencapai sesuatu yang diinginkan. Pelatihan (training) adalah suatu proses pendidikan jangka pendek yang mempergunakan prosedur sistematis dan terorganisasi, mempelajari pengetahuan dan keterampilan teknis dalam tujuan yang terbatas. Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan manajemen yang dilakukan oleh pengurus Himpaudi Pronvinsi Jawa Timur dalam menyelenggarakan diklat berjenjang untuk guru PAUD sebagai upaya meningkatkan kompetensi, kualitas, dan profesionalisme mengajar guru PAUD.

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Alasan memilih studi kasus karena meneliti suatu objek yang dipandang sebagai sistem yang dibatasi dan terikat oleh tempat dan waktu tertentu. Penelitian dilakukan di Himpaudi Provinsi Jawa Timur menggunakan teknik wawancara, observasi, dan dokumenstasi. Agar data yang diperoleh benar-benar absah, peneliti melakukan trianggulasi sumber dan triangulasi teknik.

Temuan penelitian ini adalah
(1) diklat berjenjang yang dilaksanakan oleh Himpaudi Provinsi Jawa Timur yaitu Diklat Tingkat Dasar, Diklat Tingkat Lanjutan, Dan Diklat Tingkat Mahir. Program diklat berjenjang tersebut dapat mengurangi Sistem Kredit Semester (SKS) yang harus ditempuh oleh peserta diklat, apabila peserta tersebut melanjutkan pendidikan strata 1 (S1) di jurusan PAUD,


(2) kegiatan diklat berjejang yang diselenggarakan oleh Himpaudi bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru PAUD serta membantu tumbuh kembang anak usia dini secara optimal,


(3) proses kegiatan diklat berjenjang yang diselenggarakan oleh Himpaudi Provinsi Jawa Timur dilakukan melalui 4 tahapan, yaitu tahap persiapan kegiatan diklat berjenjang, tahap pelaksanaan kegiatan diklat berjenjang, tahap pasca diklat berjenjang yaitu pembuatan tugas mandiri, dan tahap kelulusan,


(4) banyak guru PAUD yang belum memahami metode apa yang harus diterapkan pada anak usia dini dan setelah mengikuti diklat berjenjang, guru PAUD lebih memahami pendidikan dan metode apa yang harus diterapkan oleh anak usia dini sehingga banyak guru yang merasa bersalah dengan anak didiknya, karena sebelumnya guru tersebut menggunakan metode pembelajaran yang kurang tepat diterapkan pada anak didiknya,


(5) susunan kepanitiaan kegiatan diklat berjenjang Himpaudi di suatu wilayah tergantung pada kondisi daerah tempat pelaksanaan diklat tersebut,
(6) pengawasan kegiatan diklat dilakukan oleh tim fasilitator atau kendali mutu yaitu tim yang ditunjuk oleh Himpaudi Provinsi Jawa Timur dan Dinas pendidikan untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan diklat, dan


(7) evaluasi yang dilakukan meliputi evaluasi terhadap peserta, evaluasi terhadap fasilitator, dan evaluasi program penyelengaraan.

Saran penelitian ditujukan untuk:
(1) Ketua Himpaudi Provinsi Jawa Timur hendaknya membuat peraturan dan kebijakan bagi guru PAUD yang berpendidikan SMP di wilayah terpencil jika mengikuti kegiatan diklat berjenjang;


(2) Bagi guru PAUD, hendaknya tidak hanya mengikuti Diklat Tingkat Dasar saja, melainkan harus melanjutkan pada tingkat berikutnya. Minimal mengikuti hingga Diklat Tingkat Lanjutan, guna dapat memperoleh keterampilan yang memadai dalam upaya meningkatkan kompetensi mengajarnya;


(3) Bagi Ketua Jurusan Administrasi Pendidikan, hendaknya menambah referensi terkait Manajemen Diklat guna menambah pengetahuan bagi mahasiswa yang ingin meneliti tentang manajemen diklat;


(4) Bagi peneliti lain, hendaknya melakukan penelitian di lembaga diklat PAUD yang lain sebagai perbandingan manajemen terkait kegiatan diklat yang diselenggarakan.

Kata Kunci: manajemen, diklat berjenjang, Himpaudi, kompetensi guru PAUD
Diterbitkan pertama di : Jurnal FIP Universitas Negeri Malang


PAUD Adalah Solusi Masalah Gizi Nasional

 

                                                                                                     Seminar Nasional Himpaudi

Oleh : Prof. Dr. Ir. Netti Herawati MSi Ketua Umum PP Himpaudi

Gizi adalah hak anak yang harus dipenuhi dan dilindungi seperti yang diamanatkan Undang-undang Perlindungan Anak tahun 2002. Ini karena, gizi penentu kualitas SDM untuk saat ini dan selanjutnya. Sehingga gizi dijadikan indikator indeks Human Development Index (HDI) atau rangking kualitas negara di dunia.

Otak tumbuh kembang pesat diperiode usia 0-6 tahun. Saat lahir, besar otak baru mencapai 25 persen otak dewasa. Saat dua tahun mencapai 70 persen otak dewasa dan pada usia 5 tahun mencapai 90 persen otak dewasa. Otak akan tumbuh jika bahan pembentuk otak “zat gizi” tersedia dalam jumlah dan mutu yang cukup. Asupan gizi seimbang dari konsumsi beragam pangan dalam jumlah dan kualitas yang cukup.

Gizi bukan saja penentu struktur otak, tapi juga kerja otak. Otak bekerja membutuhkan glukosa, air, oksigen, zat gizi mikro dan makro. Terdapat 70 Neurotransmitter dalam kerja otak

Usia dini (0-6 tahun) disebut The Golden Years karena hanya singkat, tapi kritis dan menentukan seumur hidup manusia. Bahkan, bersifat permanen yang sulit diperbaiki paska usia ini. Sedihnya, masih banyak orang beranggapan investasi dibidang gizi tidak berdampak terhadap investasi ekonomi.

Padahal, perbaikan gizi adalah upaya pengentasan kemiskinan yang bersifat sangat fundamental. Baiknya status gizi pada anak usia dini ini akan menghasikan SDM cerdas, sehat dan produktif dimasa yang akan datang.

Pada saat usia sekolah, anak menggunakan dana pendidikan dengan efektif karena terhindar dari drop out bahkan berprestasi dengan baik. Anak tidak mudah sakit sehingga pemerintah dapat menekan dana subsidi terhadap kesehatan.

Pada saat usia kerja, produktivitas meningkat sehingga roda perekonomian negara juga berputar kencang. Kemalasan dan rendahnya kreativitas dapat dieliminir baik pada saat sekolah maupun bekerja. Jangan lupa, kekurangan gizi dapat menyebabkan loyo, mengantuk, konsentrasi menurun, otak bekerja tulalit karena ketiadaan neurotransmitter yang bekerja menyampaikan pesan.

Bahayanya lagi kekurangan gizi dapat menyebabkan orang tempramental, tidak terkontrol dalam bertindak, cepat panik, dan mengamuk. Saat ini, banyak negara sudah memperhatikan perhatiannya pada pengembangan anak usia dini. Terutama, sejak kajian membuktikan pengembalian keuntungan investasi (benefit-cost) yang tinggi terbesar justru pada pengembangan anak usia dini.

Layanan yang diberikan kepada anak-anak sejak dini akan mendorong anak bersekolah, meredam angka kriminalitas, meningkatkan produktifitas kerja dan mengurangi kehamilan remaja. Layanan-layanan ini diprediksi akan mampu menghasilkan tingkat pengembalian keuntungan investasi (benefit- cost) yang tinggi (Heckman, 2008).

Cukup besar tantangan gizi saat ini mengingat data Riskesdas menunjukan gizi kurang 17,9 persen pada tahun 2010 meningkat menjadi 19,6 persen pada tahun 2013; sepertiga anak stunted.

Status gizi berkorelasi negatif dengan kecerdasan bahkan kekurangan gizi pada usia 0-2 tahun bersifat permanen. Selain masalah gizi kurang, pada saat bersamaan Indonesia juga mengalami gizi ganda. Terdapat 11,9 persen anak balita yang gemuk.

Pendidikan gizi di Lembaga PAUD menjadi upaya penting untuk pembentukan kebiasaan dan perilaku makan yang baik dan ini akan dapat menetap seumur hidup anak tersebut. Berbagai hasil penelitian telah menunjukan bahwa pendidikan gizi dapat dilakukan di lembaga PAUD (Singleton et all, 1992; Lee, et all, 1984; Park, et all, 2009).

Tujuan pendidikan nasional pada Pasal 3, UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.

Lebih lanjut Pasal 1, ayat 14, UU No.20/2003 menyebutkan: Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

Turunan dari UU Sisdiknas ini adalah Standar PAUD dan Kurikulum PAUD yang tertuang pada Permendikbud 137/2014 dan Permendikbud 146/2014. Pada Standar PAUD dan Kurikulum PAUD ini, telah ditetapkan gizi dan kesehatan sebagai salah satu standar Tahap Pencapaian Perkembangan Anak di lembaga PAUD sehingga para guru PAUD diwajibkan harus memiliki kompetensi pengasuhan, perawatan dan pendidikan yang berkenaan dengan gizi dan kesehatan. Sehingga, ini menjadi ketentuan yang harus dipenuhi dalam akreditasi PAUD dan Uji Kompetensi Guru PAUD. Namun kenyataan di lapangan menunjukan rendahnya pengetahuan, sikap dan keterampilan gizi serta kesehatan pendidik PAUD.

Penulis pada tahun 2014 telah melakukan Uji Kompetensi Gizi Guru PAUD yang melibatkan 1.141 guru PAUD di seluruh kabupaten/kota. Hasil UKG ini amat mengagetkan. Ini karena hanya 69 guru dari 1.141 guru PAUD nilai ijian teori berkisar dari skor 52-62 dan ujian praktik berkisar dari 34,2-44,6.

Selanjutnya penulis melanjutkan penelitian pada tahun 2015 yang melibatkan 12.518 anak usia dini peserta didik di lembaga PAUD. Sejalan dengan kompetensi pendidik PAUD yang di bawah standar, hasil penelitian menunjukan juga rata-rata persentase anak yang lembaga PAUD-nya melaksanakan program gizi dan kesehatan relatif masih rendah hanya 36 persen saja.

Penelitian ini hanya menanyakan keberadaan program gizi dan kesehatan saja belum melihat mutunya. Sehingga muaranya adalah mutu konsumsi anak usia dini ini. Hasil penelitian tersebut menunjukan proporsi anak yang mengonsumsi pangan hewani 39,9 persen, pangan nabati 5,15 persen, sayur dan buah 18,3 persen. Berdasarkan mutu keragaman konsumsi menunjukan proporsi anak dengan keragaman yang buruk 32,6 persen, kurang 67,1 persen dan hanya 0,3 persen saja yang bermutu baik.

Hal yang amat menggembirakan saat ini adalah perkembangan PAUD yang amat pesat meningkat. Tercatat tahun 2016 jumlah PAUD 190.238 lembaga dan pada tahun 2017 ini meningkat menjadi 224.922 PAUD. Hampir 100 lembaga terbentuk setiap hari. Ini sebuah harapan untuk mengatasi masalah gizi ganda yang dihadapi saat ini. Namun, jika tidak dikelola dengan baik, maka bonus demografi akan berpotensi negatif menjadi beban bangsa di masa depan.

Setiap anak terlahir putih suci. Begitu juga dengan perilaku makan, food style, food habbit, eating habit. Anak melalui penglihatan, pendengaran dan pengalaman setiap detiknya dengan orang-orang dan lingkungan sekitarnya akan membangun pola makan anak.

Guru PAUD dengan enam tugas pentingnya yaitu merencanakan, melaksanakan, menilai pembelajaran, membimbing, mengasuh dan melindungi, berpotensi besar untuk mewujudkan anak dengan healthy eating habit sepanjang guru PAUD kompeten dan lingkungan pendidikan layak. Mengingat yang dimaksud PAUD adalah formal, non formal juga informal (PAUD di keluarga), maka peningkatan kompetensi guru PAUD di lembaga PAUD dan keluarga di rumah menjadi penting.

Himpunan Pendidik dan Tenaga Pendidikan Anak Usia Dini (Himpaudi) yang memiliki 100 persen perwakilan di provinsi, di 91 persen kabupaten/kota, dan 73 peren di kecamatan dengan visi ‘Menjadi Organisasi Profesional dan mandiri untuk mewujudkan pendidik dan tenaga kependidikan PAUD yang kompeten, berkualitas dan bermartabat pada tahun 2025’, terus membina kompetensi Gizi dan Kesehatan kepada anggota yang berjumlah 385.304 PTK PAUD di Indonesia melalui kegiatan Gerakan Nasional HIMPAUDI Melatih (Gernapatih).

Berbagai strategi telah dan terus dilakukan melalui seminar, pelatihan calon pelatih juga pelatihan langsung pada guru. Ini karena guru bukan hanya mendidik anak-anak usia dini, tapi juga melakukan parenting pada keluarga sehingga terbangun sambung belajar di PAUD dan di rumah.

Dipublikasikan juga di Republika.co.id

Filosofi Laskar Himpaudi Jawa Timur

 

                            Foto Pelantikan Pengurus Wilayah Himpaudi Jawa Timur. Dok. Himpaudi Jatim


Laskar berarti PEJUANG yang berjuang untuk anak-anak usia dini dan pendidiknya dengan kesungguhan hati, mengedepankan ke-ikhlas-an tanpa menghitung-hitung pamrih.

Laskar HIMPAUDI jatim juga berarti kepanjangan dari makna bahwa harapan dan doa semoga kepengurusan HIMPAUDI JATIM, memiliki syarat atau karakter dari :

L berarti : Leadership
Kami berharap pengurus ke depan memiliki jiwa memimpin yang baik, bisa jadi teladan, mengayomi dan bersikap adil, mampu menjadi perekat atau pemersatu serta tidak berperilaku yang cenderung menimbulkan keretakan pada sesama.

A berarti : Amanah
Kami berharap pengurus ke depan bisa dipercaya, bertanggungjawab, punya pendirian kuat atau tidak mudah berubah sikap serta gampang gamang ketika mendapat pengaruh-pengaruh yang tidak baik, termasuk siap menjaga nama baik individu dan team serta rahasia dan nama baik organisasi.

S berarti : Shidiq
Kami berharap pengurus ke depan senantiasa mengedepankan kejujuran sebagai prinsip dan karakter dalam hidupnya serta menjauhi sikap dan keputusan yang mengambil manfaat demi keuntungannya sendiri atau cenderung berperilaku KKN

K berarti : Kerja
Kami berharap pengurus ke depan bekerja dengan baik, kerja optimal, kerja keras, kerja cerdas dan kerja ikhlas, tepat waktu, efisien dan tidak asal pandai berbicara serta berteori tapi juga memberi karya nyata, tidak pandai mengkritik tapi juga memberi solusi yang kongkrit.

A berarti : Akhlaq
Kami berharap pengurus ke depan memiliki akhlaq yang baik, berkata baik, berbusana yang baik, berperilaku dan bersikap yang baik, mampu mengendalikan emosi, bijaksana, tidak gampang “dhon” berprasangka tidak baik, menyebarkan serta ” tajassus ” mencari-cari kesalahan orang lain.

R berarti : Ramah
Kami berharap pengurus ke depan tetap tawaddu’, pribadi yang membumi, ramah dan sopan serta bersahabat dengan HIMPAUDI Daerah dan dinas atau instansi lain sebagai mitra, tidak arogan, siap mendengar, tidak egois dan bisa berbagi.

Semoga berbuah kebaikan dan ridho Alloh serta membawa keberkahan untuk kita semua…

Akreditasi Dapat Tingkatkan Kredibilitas PAUD

 

Ketua Umum BKOW Ibu Hj. Fatma Saifullah Yusuf Memberikan Sambutan Hangat Di Acara Seminar 
                                                   PAUD Di Hotel Fair Field Surabaya. Foto-Dok. Humas Biro Jatim

Akreditasi dapat meningkatkan kredibilitas Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Sebagaimana lembaga pendidikan yang lain, maka lembaga PAUD harus melakukan evaluasi diri dengan ukuran akreditasi.

“Melalui akreditasi, maka lembaga PAUD kredibilitasnya diakui oleh umum atau lembaga yang yang menaunginya,” ujar Ketua Umum Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) Provinsi Jatim Dra. Hj. Fatma Saifullah Yusuf saat membuka Seminar Pemantapan Akreditasi Lembaga PAUD di Ballroom Hotel Fairfield Jl. Mayjen Sungkono Surabaya, Senin (6/11).

Ia menjelaskan, lembaga PAUD merupakan pendidikan yang sangat fundamental dan investasi yang sangat menguntungkan bagi masyarakat. Selain itu, lembaga ini juga bisa menyiapkan generasi yang berkualitas.

Karena itu, salah satu upaya peningkatan kualitas PAUD adalah dengan menerapkan akreditasi. Lembaga PAUD harus berbenah dan memenuhi standar-standar yang sudah ditetapkan.

“Akan sangat disayangkan jika lembaga PAUD tidak terakreditasi melihat perkembangan PAUD semakin bagus karena orangtua sudah sadar pentingnya pendidikan sejak usia dini,” kata Istri Wagub Jatim.

91 Persen PKBM belum terakreditasi

Ketua Umum BKOW Ibu Hj. Fatma Saifullah Yusuf Mendapat Cinderamata Di Acara Seminar Pemantapan Akreditasi Lembaga PAUD Di Surabaya

Dalam sambutannya, Ketum BKOW Provinsi Jatim memaparkan, hingga saat ini masih terdapat lembaga PAUD yang belum mengajukan akreditasi.

Berdasarkan data dari Badan Akreditasi Provinsi (BAP) PAUD dan Pendidikan Non Formal, dari 1.442 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Jatim termasuk di dalamnya lembaga PAUD, baru sekitar 133 lembaga atau 9,15 persen yang memiliki akreditasi. Sedangkan 91 persennya belum terakreditasi.

Melihat kondisi tersebut, lanjutnya, Pemprov Jatim berharap agar tahun 2017, seluruh lembaga yang belum terakreditasi untuk segera mengajukan akreditasi.

Lebih lanjut disampaikannya, BKOW Provinsi Jatim juga akan terus mendorong tercapainya akreditasi pada lembaga PAUD di seluruh Jatim. Apalagi BKOW Provinsi Jatim telah bekerja sama dengan 46 organisasi wanita yang sebagian besar memiliki program yang terkait dengan PAUD.

Bahkan hingga saat ini, keluarga BKOW Provinsi Jatim ikut berperan serta dalam ketersediaan lembaga PAUD yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, dan keterjangkauan layanan PAUD sesuai dengan kemampuan masyarakat.

Sementara itu, Kasi Kelembagaan dan Peserta Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Drs. Totok Isnanto mengatakan, penyebab masih banyaknya lembaga PAUD belum terakreditasi dikarenakan kurangnya yang mengajukan akreditasi dan sosialisasi. Berbeda dengan perguruan tinggi yang dengan jelas pengaturan akreditasinya.

Ada Persyaratan Umum dan Khusus Untuk Akreditasi PAUD

Guna mendorong akreditasi pada lembaga PAUD, pihaknya menyampaikan persyaratan umum dan khusus untuk mengajukan akreditasi.

Persyaratan umum yang dapat diajukan antara lain mengajukan permohonan akreditasi kepada BAN (Badan Akreditasi Nasional) PAUD PNF melalui BAN PAUD dan PNF di provinsi masing-masing, memiliki akte pendirian dari notaris atau SK pimpinan instansi/lembaga/institusi yang berwenang di atasnya, lembaga memiliki Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN), program yang diajukan akreditasinya telah beroperasi minimal dua tahun, menggunakan prasarana yang didukung dengan dokumen yang sah, serta memiliki izin penyelenggaraan / izin operasional pendidikan nonformal dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, UPT Perijinan, atau lembaga pemerintah lainnya yang berwenang.

Sedangkan persyaratan khusus untuk permohonan akreditasi lembaga PAUD antara lain jumlah peserta didik minimal 20 anak pada tahun ajaran terakhir untuk seluruh jenis program, memiliki pendidik minimal berijazah S1 untuk TK, RA, BA dan SLTA untuk KB, TPA, dan SPS. Selain itu juga harus memiliki minimal satu pendidik yang bersertifikat Diklat Dasar PAUD atau berijazah D-IV atau S1 bidang PAUD dan Kependidikan lain atau psikologi.

Dalam paparannya, Totok menjelaskan, terdapat beberapa tahapan dalam akreditasi yang perlu diperhatikan lembaga PAUD seperti permohonan akreditasi, pemeriksaan berkas awal, desk assesment, visitasi akreditasi, validasi dan verifikasi.

Hadir dalam kegiatan tersebut 150 Bunda PAUD Binaan BKOW Provinsi Jatim dan umum yang tersebar di Jatim, serta 122 lembaga PAUD Madiun, Banyuwangi, Bojonegoro, Pasuruan, Probolinggo, dan Bangkalan.

(Humaspemprov Jatim/Gd)