Jumat, 10 Januari 2025

2000 Peserta Ikuti Doa Bersama Himpaudi Kabupaten Malang dengan Penuh Khidmad

 

Doa Bersama Himpaudi Kabupaten Malang di Masjid Agung Baiturrohman Malang, Jumat (01/02/2019). Foto-Dok. Himpaudi Jatim

MALANG — Dukungan untuk permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen oleh Himpunan pendidik dan tenaga kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) di Mahkamah Konsitusi (MK) terus bergulir.

Kali ini, Pengurus Daerah Himpaudi Kabupaten Malang menggelar Doa Bersama yang diikuti kurang lebih 2000 peserta di Masjid Agung Baiturrohman Kabupaten Malang, Jumat (01/02/2019).

Ketua Umum Himpaudi, Prof. Dr. Ir. Netti Herawati. M.Si turut hadir dalam kegiatan ini dan didampingi oleh Ketua Pengurus Wilayah Himpaudi Jawa Timur, Imam Mahmud, S.Sos, M.Pd.I.

Nampak hadir pula beberapa pejabat Kabupaten Malang dalam doa bersama ini seperti dari PAUD Dikmas Dinas Pendidikan, anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan, Kordinator, Penilik, Camat beserta Ibu, Jajaran Polres, Departemen Agama, dan dari Danramil.

Selain itu, perwakilan dari Ikatan Guru Raudhatul Athfal, Ikatan Guru Taman Kanak-kanan Indonesia, para Kiai, dan juga PPAI turut dengan khidmat mengikuti doa bersama.

Sebagaimana diketahui, sidang pertama permohonan dengan nomor registrasi 2/PUU-XVII/2019 tersebut telah dijalani oleh tim Himpaudi bersama kuasa hukum Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH., M.Sc., dan Gugum Ridho Putra, S.H., M.H. pada 15 Januari 2019 dan sidang kedua pada tanggal 29 Januari 2019.

Harapan besar kita semua tentunya para guru PAUD non formal bisa mendapatkan hak sama dan setara, memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum, jaminan kesejahteraan sosial, dan bisa memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik serta kompetensi. (cs)