Friday, January 10, 2025

Bundo Netti : Kita Terima Dengan Ikhlas Atas Keputusan MK Hari Ini

 

Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl. Medan Merdeka Barat No.6 - Jakarta

JAKARTA — Sidang Pengucapan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perkara Nomor 2/PUU-XVII/2019 (Pengujian UU No. 14/2006 tentang Guru dan Dosen dan UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas telah selesai digelar, Selasa (21/05/2019).

Sidang yang dipimpin oleh Anwar Usman sebagai Hakim Ketua didampingi para Hakim MK lainnya menyampaikan keputusannya bahwa permohonan pemohon ditolak seluruhnya.

“Tidak mungkin memberikan status yang sama untuk sesuatu yang memang berbeda, sehingga dengan demikian Permohonan Pemohon ditolak seluruhnya,” ujar hakim MK dalam persidangan yang juga disiarkan langsung oleh Youtube Himpaudi Pusat.

Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Himpunan pendidik dan tenaga kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi), Prof. Dr. Ir. Netti Herawati. M.Si. dalam keterangannya menegaskan bawah kita semua harus menerima hasil ini dengan iklhas.

“Kita terima dengan ikhlas, karena berarti Allah menetapkan bukan hari ini harapan kita Allah wujudkan,” ujar Bundo Netti, sapaan akrab Ketua Umum PP Himpaudi.

Lebih lanjut pihaknya juga menyatakan tetap optimis bahwa perjuangan yang dilakukan masih panjang, Alloh masih bentangkan sajadah panjang untuk kita semua.

Tentunya, segala yang diperjuangan selama kurang lebih 5 bulan ini bukanlah sia-sia. Namun Sang Maha Pencipta masih belum memberikan kesempatan dalam apa yang kita inginkan, kita mintakan bersama.

Semoga dengan adanya keputusan MK ini, justru semakin menguatkan kita semua untuk terus berupaya secara maksimal dalam mendidik anak bangsa. Semoga ini yang terbaik.
(ar/cs)