Jumat, 10 Januari 2025

Himpaudi Kabupaten Kediri Menggelar Doa Bersama Mendukung Pengajuan Judicial Review UU No. 14 Tahun 2005

 

Doa Bersama Himpaudi Kabupaten Kediri, Sabtu (26/01/2019). Foto-Istimewa

KABUPATEN KEDIRI — Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen oleh Himpunan pendidik dan tenaga kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) kepada Mahkamah Konsitusi terus mendapat dukungan dari anggotanya.

Sidang pertama permohonan dengan nomor registrasi 2/PUU-XVII/2019 tersebut telah dijalani oleh tim Himpaudi bersama kuasa hukum Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH., M.Sc., dan Gugum Ridho Putra, S.H., M.H.

Latar belakang pengajuan judicial review dikarenakan tidak adanya kesetaraan antara Guru PAUD formal dan non-formal. Akibat belum adanya kesetaraan, maka hak-hak Guru PAUD non-formal terabaikan.

Sebagaimana pada hari Sabtu, 26 Januari 2019 kemarin, Himpaudi Kabupaten Kediri menggelar Doa Bersama mendukung pengajuan Judicial Review UU No. 14 Tahun 2005 ini.

Doa bersama HIMPAUDI Kabupaten Kediri ini diikuti oleh perwakilan Guru Tapos, TPA, dan KB se-Kabupaten Kediri. Dihadiri oleh Dinas Pendidikan, Bunda PAUD kecamatan se-Kabupaten, dan Penilik.

Dengan memohon kepada Tuhan Yang Maha Esa, tentunya semua berdoa agar proses Judicial Review ini berjalan lancar dan menghasilkan keputusan sesuai dengan apa yang diharapkan. (cs)