Friday, January 10, 2025

Himpaudi Tunjuk Yusril Uji Materi Kesetaraan Hak Guru PAUD ke MK

 

Yusril sebagai kuasa hukum dari Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI). Foto-Gatra.com/Anthony/ar

Jakarta – Pakar Hukum dan Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, mengajukan judicial review UU Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yusril pengajuan uji materi ini, bertindak sebagai kuasa hukum dari Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI).

“Para guru PAUD menginginkan kesetaraan hak sebagai tenaga pengajar. Ada beberapa dasar undang-undang yang membuat kami mengajukan uji materi ke MK ini,” kata Yusril di kantornya, gedung Tower 88, Kota Kasablanka, Jakarta, Selasa (18/12).

Menurut Yusril ada beberapa pasal menjadi pertimbangan diantaranya Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Sisdiknas, pasal 28 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Sisdiknas.

“Di dalam undang-undang tersebut menyebutkan ada guru PAUD formal dan non formal. Kita mau uji tentang kesetaraan, keadilan dan tentang kepastian hukum. Sebab pendidikan PAUD itu ada yang formal dan non formal,” katanya.

Yusril mengatakan bahwa meskipun selama ini telah sama-sama diakui sebagai pendidik oleh Undang-Undang Sisdiknas, namun ternyata yang diakui sebagai guru oleh Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen hanya pendidik PAUD formal saja.

“Sedangkan pendidik PAUD non formal tidak diakui sebagai guru. Hal ini diketahui dari defisini Guru pada pasal 1 angka 1, Undang-Undang Guru dan Dosen,” ujarnya.

Akibatnya, lanjut Yusril, hak-hak pendidik PAUD non formal jadi terabaikan. Proses ini memang tidak membatalkan undang-undang. Namun pengertian guru harus mencakup pendidikan PAUD formal dan PAUD non formal.

“Ketika diakui sebagai guru, pasal tadi tidak menyebutkan guru non formal sebagai seorang guru yang masuk dalam definisi pada pasal itu,” ujarnya.

Kenyataan ini membuat ratusan ribu guru PAUD non formal tidak mendapatkan hak yang sesuai dengan amanat undang-undang. Diantaranya memperoleh penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum, jaminan kesejahteraan sosial dan tidak pernah memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik serta kompetensi.

“Kita enggak mau ada diskriminasi, antara guru PAUD formal dan non formal. Kita enggak mau ada ketidakadilan,” kata Yusril.

Nah, atas dasar-dasar itulah dilakukan gugatan untuk menguji pasal-pasal tersebut, supaya pendidik PAUD non formal juga diakui sebagai guru.

“Setelah diakui sebagai guru maka segala jaminan hak atas guru diatur dalam UU guru dan dosen menjadi dapat dinikmati sebagaimana mestinya,” katanya.

Yusril menyebut bahwa pengujian ini merupakan pintu pertama bagi pendidik PAUD non formal untuk mendapatkan jaminan kesetaraan hak sebagai seorang guru.

Ketua umum Himpaudi, Netti Herawati mengatakan bahwa gugatan baru saja diterima oleh MK dan itu mewakili sekitar 400 ribu guru dan kepala sekolah PAUD.

Selama ini, PAUD formal mendapatkan tunjangan sertifikasi, dapat menjadi PNS, mendapatkan “fasilitas” peningkatan kompetensi pembelajaran. Sedangkan non formal terbatas dan tidak menerima.

“Ketika kewajiban seorang guru dibebankan sama antara formal dan non formal, lalu kenapa dalam haknya, yang diterima berbeda. Inilah inti dari gugatan kami sebenarnya,” kata Netti.

Sumber : Gatra.com