JAKARTA — Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah diterima oleh Mahkamah Konstitusi dan Sidang Pertama telah diselenggarakan pada Senin, 15 Januari 2019.
Permohonan dengan nomor registrasi 2/PUU-XVII/2019 tersebut dijadwalkan untuk pelaksanaan Sidang Kedua pada hari Selasa, 29 Januari 2019 jam 14:00 WIB dengan agenda Perbaikan Permohonan (II).
Latar belakang pengajuan judicial review dikarenakan tidak adanya kesetaraan antara Guru PAUD formal dan non-formal. Akibat belum adanya kesetaraan, maka hak-hak Guru PAUD non-formal terabaikan.
Kondisi yang demikian membuat Guru PAUD non-formal tidak mendapatkan hak yang sesuai dengan amanat undang-undang seperti memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum, jaminan kesejahteraan sosial, dan tidak pernah memperoleh kesempatan untuk mengembangkan serta meningkatkan kualifikasi akademik serta kompetensi.
Sebagaimana diketahui, tercantum dalam pengajuan ini bertindak selaku kuasa hukum adalah Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH., M.Sc., dan Gugum Ridho Putra, S.H., M.H.. Langkah Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) ini mendapat dukungan dari berbagai tokoh pemerhati pendidikan, anggota dewan, dan termasuk Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW).
Sebagai bentuk dukungan atas pengajuan ini, Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) juga membuat petisi online, mengajak seluruh anggota di seluruh nusantara untuk turut menandatanganinya. (cs)