Friday, January 10, 2025

Ayo Dukung Guru PAUD Non Formal Mendapatkan Hak Profesinya Sebagai Guru dengan Menandatangani Petisi Ini

 

Sidang Perdana Judicial Review UU Guru dan Dosen atas Gugatan Himpaudi. Foto-Istimewa

JAKARTA — Ratusan ribu Guru PAUD Non Formal yang bergabung dibawah Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) menjalankan tugas negara mencerdaskan kehidupan bangsa. Mereka mengajar di lembaga PAUD yang jelas, berizin, memenuhi Standar Nasiobal Pendidikan dengan kurikulum yang jelas seperti PAUD Formal.

Keberadaan PAUD Non Formal sama-sama diakui negara seperti PAUD Formal (UU Sisdiknas). Namun pendidiknya TIDAK DIAKUI SEBAGAI GURU sebagaimana Pasal 1 (1) dan Pasal 2 (2) Undang-undang No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen).

Akibatnya, hak mereka mendapatkan perlindungan dan penghargaan dalam menjalankan profesi, kesejahteraan yang sesuai dengan profesinya dan kesempatan utk mendapatkan peningkatan profesionalitas berkelanjutan TIDAK MEREKA PEROLEH.

“Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan” (Pasal 31, UUD 45).

Pendidikan yang berkualitas tentunya. Begitu juga anak usia 0-6 tahun. Apalagi PAUD berperan penting bagi tumbuh kembang anak, pembentukan akhlak dan karakter yang kokoh, serta bagi kemajuan dan daya saing bangsa.

Apa jadinya kualitas anak usia dini di PAUD Non Formal jika pendidiknya tidak mendapatkan hak-haknya sebagai pendidik profesional?.

Sejak April 2015, HIMPAUDI telah memperjuangkan kesetaraan ini dengan mendatangi DPR RI dan KEMDIKBUD, meminta audiensi ke Presiden Joko Widodo. Bahkan sudah sangat banyak surat yang telah dilayangkan guru PAUD langsung ke Presiden.

Kami mengapresiasi telah banyak juga upaya yang telah dilakukan KEMDIKBUD dan Pemerintah Daerah namun tidak bisa maksimal karena UU Guru dan Dosennya belum dirubah. Jalan terakhir harus diambil HIMPAUDI. Guru PAUD ajukan Yudisial Review ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 18 Desember 2018. Sidang perdana digelar tanggal 15 Januari 2019 lalu. Putusan Mahkamah Konstitusi yang seadil-adilnya sangat kami harapkan.

Ayo dukung guru PAUD Non Formal mendapatkan hak profesinya sebagai guru dengan menandatangani petisi ini.

KLIK DI SINI UNTUK TANDA TANGAN PETISI.