Friday, January 10, 2025

Fasli Jalal Ajak Semua Elemen Mendukung Langkah Himpaudi Perjuangkan Kesetaraan Hak Guru PAUD Non Formal di MK

 


Fasli Jalal Bersama Pengurus teras Pengurus Pusat HIMPAUDI sesudah sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi, Selasa (15/01/2019). Foto-Dok. Pribadi


JAKARTA – Prof. DR. Fasli Jalal mendukung pengajuan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hak-hak konsitusional ratusan ribu pendidik usia dini yang sebelumnya tidak diberikan oleh Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Menurut Fasli Jalal, perjuangan ratusan ribu pendidik/guru anak usia dini yang bergabung di bawah Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) perlu mendapat dukungan lebih, karena diketahui bahwa mereka mengajar di lembaga PAUD yang jelas, berijin, punya sarana dan prasarana, dan melaksanakan proses pembelajaran yang terukur dan reguler dengan kurikulum yang jelas seperti pada jenjang pendidikan lain.

“Akibat mereka tidak dikategorikan sebagai guru maka hak mereka antara lain untuk mendapatkan perlindungan dan penghargaan dalam menjalankan profesi, kesejahteraan yang sesuai dengan profesinya, kesempatan untuk mendapatkan peningkatan profesionalitas berkelanjutan tidak mereka peroleh,” ujarnya dalam akun media sosial.

Menurutnya, pentingnya peran pendidikan anak usia dini bagi tumbuh kembang anak, pembentukan akhlak dan karakter yang kokoh, serta bagi kemajuan dan daya saing bangsa, maka perjuangan ini wajib kita dukung bersama.

“Mari kita berikan hak-hak mereka sebagai pendidik profesional yg telah berjuang dan berkorban bagi kemajuan pendidikan anak negeri sejak dari usia dini. Kalau tidak kita yang mendukung, siapa lagi,” tambahnya saat mendampingi pengurus Himpaudi dalam sidang pendahuluan di MK, Selasa (15/01/2019).

Lebih lanjut ia menyampaikan bhwa kalau tidak sekarang kita perjuangkan, kapan lagi? Fasli juga mendoakan agar Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat, taufik, hidayah, dan inayah-NYA pada para guru PAUD yang dengan sabar menunggu persamaan hak mereka di mata hukum.

Seperti diketahui bahwa pengajuan judicial review dikarenakan tidak adanya kesetaraan antara Guru PAUD formal dan non-formal. Akibat belum adanya kesetaraan tersebut, maka hak-hak Guru PAUD non-formal terabaikan.

Guru PAUD non-formal tidak mendapatkan hak yang sesuai dengan amanat undang-undang, seperti memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum, jaminan kesejahteraan sosial, dan tidak pernah memperoleh kesempatan untuk mengembangkan serta meningkatkan kualifikasi akademik serta kompetensi.

Dalam uji materi yang diajukan oleh HIMPAUDI, menghendaki pengertian guru harus mencakup pendidikan PAUD formal dan PAUD non-formal. (cs)