JAKARTA — Sidang Lanjutan Judicial Review atas Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK) diselenggarakan hari ini, Senin (04/03/2019)
Sidang di MK yang dimulai jam 11.00 kali ini menghadirkan dua saksi ahli tentang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dari pihak pemohon yaitu, Prof Dr. Anita Yus dari Universitas Negeri Medan dan Dr. Rudiyanto, M.Si. dari Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung.
Di hadapan majelis hakim, para saksi ahli sama-sama mengatakan bahwa pembedaan antara PAUD formal dan non formal itu tidaklah relevan dengan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini.
“Pembedaan itu hanya ada di Indonesia, negara-negara lain tidak mengenalnya. Sedangkan hakikatnya, PAUD formal dan non formal itu tidak ada bedanya,” ujar kedua saksi.
Dengan demikian, berdasarkan keterangan dari para saksi ahli tersebut, Guru PAUD non formal juga berhak disebut sebagai guru sebagaimana halnya guru PAUD formal.
Yusril Ihza Mahendra yang merupakan kuasa hukum Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) juga datang mengikuti jalannya persidangan. Nampak hadir pula, Ketua Pengurus Pusat Himpaudi, Prof. Dr. Ir. Netti Herawati. M.Si., Dr. Gusnawirta Taib, dan Dr. Gutama.
Sementara itu, terlihat pula Fahira Idris dan Munif Chatib yang turut hadir dalam persidangan yang harus dilanjutkan kembali pada tanggal 14 Maret 2019 dengan agenda mendengarkan saksi ahli hukum dari pihak pemohon.
Mari terus berdoa, Semoga guru PAUD non formal bisa mendapatkan hak sama dan setara, memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum, jaminan kesejahteraan sosial, dan bisa memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik serta kompetensi.(ar/cs)