Dalam Sidang ke-4 yang merupakan lanjutan dari sidang sebelumnya tim Kuasa Hukum Himpaudi menghadirkan dua Saksi Ahli, yaitu Prof Dr. Anita Yus dari Universitas Negeri Medan dan Dr. Rudiyanto, M.Si. dari Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung.
Keduanya memberikan kesaksian bahwasanya pembedaan antara Guru PAUD formal dan non formal itu tidaklah relevan dengan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini.
Dengan demikian, berdasarkan keterangan dari para saksi ahli tersebut, Guru PAUD non formal juga berhak disebut sebagai guru sebagaimana halnya guru PAUD formal.(cs)