JAKARTA — Kesimpulan Final terkait pengujian Undang-undang (UU) No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen telah disampaikan kepada Hakim Mahkamah Konsitusi, Jumat (12/04/2019).
Berdasarkan uraian kesimpulan setebal 18 halaman, sebagaimana telah dikemukakan oleh Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc. dan rekan, selaku Kuasa Hukum Pemohon, disampaikan kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan hal-hal sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk Seluruhnya;
- Menyatakan Pasal 1 angka (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586) Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai termasuk pula Pendidikan anak usia dini pada jalur nonformal;
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; Atau apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
Selengkapnya,
Usaha dan perjuangan puncak dalam ranah hukum Indonesia telah kita lakukan, kita pasrahkan kepada Tuhan YME, Alloh SWT, semoga diberikan keputusan yang seadil-adilnya. Semoga dimudahkan dalam setiap langkah kita. Aamiin (cs)