Thursday, January 9, 2025

Ketua HIMPAUDI Jatim Jelaskan Perkembangan Sidang Gugatan Kesetaraan Kesejahteraan Guru PAUD

 

                Ketua HIMPAUDI Jawa Timur, Imam Mahmud, M.Pd. Foto-Imarotul Izzah/MalangTIMES

MALANG — Guru PAUD yang terhimpun dalam Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) mengajukan judicial review UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Mereka menuntut kesetaraan hak antara guru PAUD formal dan nonformal.

Meskipun telah sama-sama diakui sebagai pendidik dalam Undang-Undang Sisdiknas, namun yang diakui sebagai guru oleh Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, hanya pendidik PAUD formal saja, sedangkan pendidik PAUD nonformal tidak diakui sebagai guru.

Hal ini disampaikan oleh Ketua HIMPAUDI Jawa Timur, Imam Mahmud, M.Pd saat ditemui di sela acara Seminar Kesetaraan Guru Paud Non Formal Se Jawa Timur di Graha Cakrawala Universitas Negeri Malang (UM), Rabu (13/3/2019).

Ia menyatakan, Kamis besok (14/3/2019) merupakan sidang yang kelima terkait gugatan kesetaraan tersebut yakni mendengar saksi ahli dari pemerintah.

Sidang masih akan digelar beberapa kali lagi. Ia menegaskan, UU Sisdiknas memang sudah waktunya untuk direvisi.

“Sebenarnya di dalam UU Sisdiknas itu sudah waktunya untuk direvisi karena sudah masanya dan ini sudah era di mana perkembangan pendidikan itu sedemikian cepat,” paparnya.

Lebih lanjut Imam menyatakan, kendala guru-guru PAUD di lapangan ialah mereka belum diakui untuk bisa mendapatkan sertifikasi.

“Banyak temen-temen yang dapat gaji itu hanya Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, bahkan ada seorang guru yang gajinya Rp 75 ribu. Padahal peran mereka sangat menentukan, fondasi pendidikan ini ada di anak usia dini preschool ini,” ungkapnya.

Imam pun menyatakan bahwa ia mengerti, sebenarnya pemerintah di manapun tingkatannya, mulai dari menteri, dirjen, wali kota, bupati, maupun kepala dinas itu memahami kondisi ini.

“Cuma karena batasan regulasi yang tidak bisa menjadikan dasar untuk mereka mengeluarkan insentif kesejahteraan tunjangan bagi guru-guru PAUD di jalur nonformal ini maka itu menjadi bagian dari kendala mereka,” terangnya.

Mengenai SDM guru PAUD, dikatakan Imam bahwa pada tahun 2015 sebenarnya mulai ada penyetaraan bahwa guru PAUD itu juga harus S1.

“Ketika mereka itu dengan kewajiban yang sama di kualifikasi pendidikan S1 yang sama kemudian di akreditasi yang sama tentunya negara harus memperhitungkan dan memperhatikan haknya. Itu yang sebenarnya kami suarakan,” pungkas Imam.

Sumber : MalangTimes.com