JAKARTA – Sekelompok guru pendidikan anak usia dini (PAUD) menggugat UU Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, UU itu mendiskreditkan pekerjaan mereka sehingga gaji di bawah layak.
“Untuk saya sendiri, sampai saat ini setiap bulan saya terima Rp 300 ribu,” kata Kurniawan Catur Hidayat.
Hal itu disampaikan kepada 9 hakim konstitusi di sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus, Rabu (20/3/2019). Kurniawan mengajar di PAUD Al-Ihsan, Jakarta Pusat. Alumni S1 Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu telah mengajar sejak 2009.
Guru PAUD lainnya, Neli Apridaningsih, mengakui hal yang sama. Guru PAUD di KB Melati, Grogol, Jakbar, itu mengaku sebulan hanya digaji Rp 500 ribu/bulan.
“Untuk tahun ini sebulannya kami terima Rp 500 ribu,” ujar Neli.
Selain penghasilan minim, mereka mengaku tidak bisa mendapatkan peningkatan kapasitas. Sebab, dalam UU Guru dan Dosen, pekerjaan mereka di lembaga nonformal tidak dimasukkan sebagai guru.
“Undang-Undang Guru dan Dosen bahwa yang dimaksud dengan guru itu hanya untuk pendidik atau tenaga pengajar di pendidik PAUD formal, sedangkan kami yang di nonformal, kami tidak bisa disebut guru,” kata Kurniawan. (Lihat video sidang di sini)
Menurut ahli dari pemerintah, Dian Simatupang, pemerintah mempunyai pola perencanaan dan implementasi kebijakan yang berkelanjutan untuk memberikan insentif terhadap penyelenggara pendidikan atau studi nonformal agar terus berkembang dan semakin diminati dan dibutuhkan masyarakat. Jadi lambat laun dapat berkembang dan menjadi mampu memenuhi standar minimal yang ditetapkan.
“Masalah hukum yang ada bukan mengenai kerugian konstitusional, melainkan penerapan praktik administrasi pemerintahan berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 32 Tahun 2013 dan Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014,” ujar Dian, yang juga dosen FH UI.
Sumber : Detik.com