MALANG — Seminar Nasional Himpaudi Jawa Timur Kesetaraan Guru PAUD dengan topik Guru PAUD Non Formal Juga Guru dihadiri oleh Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc. sebagai salah satu narasumber, Rabu (13/03/2019).
Acara yang diselenggarakan di Graha Cakrawala Universitas Negeri Malang ini dihadiri oleh 6.003 guru PAUD perwakilan dari kabupaten/kota se-Jawa Timur.
Yusril yang merupakan kuasa hukum yang mendampingi Himpaudi dalam proses judicial review Undang-Undang (UU) No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan kondisi dan peluang dari proses yang saat ini ditempuh.
“Undang-Undang Guru dan Dosen tidak sejalan dengan konstitusi, ada 3 hak konstitusional yang dimiliki guru paud non formal yang saat ini belum terpenuhi, yakni hak memperoleh pekerjaan yang layak, hak mendapatkan perlakuan adil dan mempunyai kepastian bidang hukum, dan hak tidak diperlakukan diskriminatif,” ujarnya disambut tepuk tangan seluruh hadirin.
Menurutnya, Pasal 1 ayat 1 dan Pasal 2 ayat 1 dalam UU Guru dan Dosen tersebut telah menghilangkan hak konstitusional dari guru PAUD non formal.
Lebih lanjut ia menyebutkan bahwa dirinya akan berusaha semaksimal mungkin dalam memperjuangkan kasus ini. Yusril menyebutkan bahwa 14 Maret 2019 adalah jadwal sidang kelima dari proses judicial review di MK ini.
“Dalam sidang sebelumnya, kita sudah hadirkan dua saksi ahli bidang PAUD dan besok kita akan hadirkan saksi ahli bidang hukum administrasi negara yang akan memberikan keterangan di hadapan hakim MK,” imbuhnya.
Dalam akhir paparan yang disampaikannya, ia mengajak seluruh peserta seminar untuk terus berdoa dan mendukung semua proses yang saat ini sedang berjalan dengan cara-cara yang ilmiah dan cerdas sesuai dengan tatanan hukum yang berlaku. (cs)